Tarif pesawat naik, tidak ada lagi ticket harga promosi
Orang-orang di pastikan tidak lagi dapat memperoleh ticket pesawat harga promosi dibawah Rp 500 ribu. Karena, Kementerian Perhubungan telah menambah tarif batas bawah penerbangan dari 30 % jadi 40 % mulai sejak akhir Desember lantas.
" Ketentuan Menteri Perhubungan No 91 Th. 2014 telah diteken. Di mana maskapai penerbangan tak bisa mengambil keputusan tarif batas bawah kurang dari 40 %, " tutur Kepala Pusat Komunikasi Umum J. A Barata, Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut dia, kebijakan ini telah disosialisasikan ke maskapai penerbangan serta Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI).
Direktur Angkutan Hawa Kemenhub Mohammad Alwi mengilustrasikan, Bila tarif batas atas penerbangan rute Jakarta- Surabaya sebesar Rp 1, 6 juta. Jadi tarif paling rendah untuk penerbangan dengan rute sama sebesar Rp 600 ribu atau 40 % dari tarif batas atas.
" (Mulai sejak diberlakukan) dari 1 Januari hingga saat ini ini tidak ada yang jual ticket dibawah Rp 500 ribu, " tegas Alwi.
Meski sekian, dia tidak menyebutkan bentuk sanksi akan dikenakan ke maskapai didapati jual ticket dibawah Rp 500 ribu.
" Ingin kasih sanksi bagaimanakah? Wajarnya ini memanglah telah diatas Rp 500 ribu. Saya ingin ke Surabaya saja telah Rp 700 ribu. "