icon
icon
icon
Tinggalkan suatu pesan
Kami Melayani Penjualan Tiket Pesawat : Garuda, Sriwijaya, Lion Air, Batavia, Merpati, Airasia, Citilink, Trigana air
Hanya Untuk Anda Promo Tiket Hari Ini, Order??
Klik Order DISINI

CEK TIKET PROMO

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Widged Cari Tiket di samping !

Kemudian Silahkan Langsung BOOKING!!!

ARSA TRAVEL
Jl Godean Km. 6,5 Ruko Sidoarum No. 10 Godean Sleman
Jogjakarta

Thursday, December 31, 2015

Harga Ticket Pesawat Naik Imbas Pelemahan Rupiah

tiket pesawat naik
Harga Ticket Pesawat Naik Imbas Pelemahan Rupiah
Naiknya cost operasional disebabkan melemahnya rupiah mengakibatkan maskapai harus menambah harga tiketnya.

Melemahnya nilai ganti rupiah pada dolla AS sudah menyebabkan kenaikan cost operasional pesawat sampai 10 %. Usulan maskapai penerbangan menambah harga ticket juga telah memperoleh tanda pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Hawa Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyampaikan, terkecuali rupiah, harga komponen yang naik juga sudah beresiko pada membekaknya cost operasional maskapai.

“Kondisi itu telah berjalan sepanjang tiga bln. berturut–turut, hingga tarif batas atas angkutan hawa kelas ekonomi niaga berjadwal mesti sesuai, ” katanya seperti diambil dari laman website Kemenhub, Selasa, 8 September 2015.

Mengerti kesusahan masakapai, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dilaporkan sudah merrevisi Ketentuan Menteri No. 51 th. 2014 jadi No. 126 Th. 2015. Dalam revisi itu ditetapkan kenaikan tarif batas atas yang sesuai dengan komponen tarif jarak, pajak, iuran harus, serta asuransi, yang dibedakan berdasar pada type pesawat yakni propeller serta jet, dan dibedakan berdasar pada full service, medium service, serta no frills.

Tetapi, manfaat melindungi kelangsungan operasional maskapai di dalam daya beli orang-orang yang rendah, dalam revisi ketentuan itu, pemerintah juga turunkan tarif batas bawah dari 40 % dari tarif batas atas jadi 30 % dari tarif batas atas.

“Penurunan itu dikerjakan untuk melindungi keberlangsungan operasional maskapai, lantaran daya beli orang-orang yang turun disebabkan krisis ekonomi, ” pungkas Suprasetyo.

Join with Us

Form Pendaftaran

Terima Kasih Telah Berkunjung ke ARSA TRAVEL